
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengevaluasi dampak pailit PT Sritex terhadap sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan, terutama terkait pinjaman yang dimiliki ribuan eks-karyawannya.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Jamin Hak Pekerja PT Sritex
"Kami akan melakukan evaluasi terkait dampak Sritex karena karyawannya kan ada ribuan," kata Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto, di Solo, Jumat (7/3/2025).
Dijelaskannya, salah satu fokus evaluasi adalah sektor perbankan, terutama kredit konsumtif yang dimiliki eks-karyawan Sritex di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Karena bisa jadi karyawan (mantan karyawan Sritex) mempunyai pinjaman konsumtif di BPR, nanti dampaknya seperti apa," ujar Eko.
Selain itu, OJK juga meninjau data pinjaman yang berpotensi terdampak akibat pailitnya perusahaan tekstil tersebut.
Sementara itu, data per November 2024 menunjukkan piutang pembiayaan di wilayah Solo Raya naik 12,29 persen atau Rp575,93 miliar secara year on year, dari Rp4,69 triliun menjadi Rp5,26 triliun.
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK Tetap Dipenuhi
Namun, non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan melonjak 237,70 persen atau Rp288,33 miliar, dari Rp121,30 miliar menjadi Rp409,64 miliar.
Di sektor perbankan, penyaluran kredit hingga Desember 2024 turun 2,64 persen dari Rp106,95 triliun menjadi Rp104,13 triliun. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 3,61 persen menjadi Rp97,50 triliun dari Rp94,10 triliun.
Meski ada penurunan kredit, likuiditas perbankan di Solo Raya tetap terjaga dengan loan to deposit ratio (LDR) pada angka 106,79 persen.
Adapun sektor ekonomi yang paling banyak menerima kredit adalah perdagangan besar dan eceran sebesar Rp27,16 triliun, disusul sektor industri pengolahan Rp25,51 triliun.
OJK akan terus memantau perkembangan dampak pailitnya Sritex, terutama terhadap stabilitas sektor pembiayaan dan perbankan di wilayah Solo Raya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino