Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi IX DPR Minta Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK Tetap Dipenuhi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi IX DPR Minta Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK Tetap Dipenuhi
Foto: PT Sritex dinyatakan pailit dan resmi menutup operasional pada 1 Maret 2025. (foto: ANTARA)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja PT Sritex yang terdampak PHK tetap terpenuhi. 

Ia menegaskan, pekerja yang di-PHK berhak menerima kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya,” ujar Edy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Hak-hak tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Sritex Pailit, DPR Desak Perlindungan Hak Karyawan dan Industri Tekstil Nasional

Selain itu, ia menyoroti kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum Idul Fitri, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Edy juga mengusulkan, agar Komisi IX DPR RI segera memanggil serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan langsung ke pabrik di Sukoharjo guna memantau situasi di lapangan. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja terdampak melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja bagi korban PHK.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencairan dana JHT bagi pekerja yang ingin menggunakannya,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas