Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sritex Pailit, DPR Desak Perlindungan Hak Karyawan dan Industri Tekstil Nasional

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Sritex Pailit, DPR Desak Perlindungan Hak Karyawan dan Industri Tekstil Nasional
Foto: Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menegaskan bahwa hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dinyatakan pailit dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan. Pemerintah juga harus memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak," ujar Hendry di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Dampak Besar bagi Pekerja dan Industri Tekstil

Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas kebangkrutan Sritex yang mengakibatkan lebih dari 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan. Menurut Hendry, ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada industri tekstil.

"Pailitnya Sritex menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi sektor tekstil nasional. Industri ini merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan kita perlu melihat ini sebagai peringatan akan tantangan besar yang dihadapi," jelasnya.

Baca Juga:
Babe Haikal Ajak Eks Karyawan PT Sritex Jadi P3H di BPJPH
 

Serbuan Impor dan Tantangan Industri Tekstil

Hendry menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak dari impor tekstil yang semakin melemahkan industri dalam negeri.

"Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang," tegasnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar para pekerja terdampak dapat terserap di industri lain atau memiliki keterampilan baru untuk memulai usaha mandiri.

Langkah Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah antisipatif sejak keputusan pailit Sritex pada Oktober 2024.

"Kami telah berkomunikasi dengan pihak manajemen, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi dan memitigasi dampak PHK," ujar Yassierli dalam pernyataan resminya.

Komitmen DPR untuk Mengawal Industri Nasional

Hendry menegaskan bahwa kasus Sritex harus menjadi pembelajaran bagi industri tekstil dan manufaktur agar tidak semakin terpuruk.

"Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah