
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan terintegrasi, sebuah aplikasi yang menyajikan berbagai data penting bagi OJK dan pelaku industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa aplikasi ini bertujuan mendorong keterbukaan dan transparansi di sektor jasa keuangan, yang pada gilirannya menciptakan disiplin pasar.
Ia menjelaskan, masyarakat dan pelaku industri memerlukan data yang tidak hanya lengkap, tetapi juga disajikan dalam format yang interaktif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Baca juga: Begini Isi 5 Kode Etik Bankir Syariah dari OJK
“Portal ini menjadi pusat informasi bagi publik untuk mengakses data dan statistik resmi OJK,” ujar Mahendra.
Sebelumnya, data yang tersedia hanya disajikan dalam format statis seperti PDF atau Excel, namun sekarang dapat diakses dalam format tabel dinamis yang lebih interaktif dan lebih cepat.
Portal ini mencakup data dari berbagai sektor industri keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.
Baca juga: Peringkat Fitch Ratings Diyakini OJK sebagai Bukti Kepercayaan ke Ekonomi RI
Mahendra juga menambahkan bahwa ke depannya, portal ini akan meliputi data tentang industri teknologi keuangan, aset digital, dan kripto, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan para peneliti.
Mahendra menilai aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses data dan meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan manfaat bagi ekosistem keuangan Indonesia.
Portal ini akan membuat proses diseminasi data menjadi lebih efisien dan efektif, serta menciptakan keselarasan antara data pelaporan dan yang dipublikasikan.
Sementara itu, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus Edy Siregar, mengatakan aplikasi ini telah dikembangkan sejak 2022 dan menyajikan data dari sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
Baca juga: OJK Sebut 58.206 Warga RI jadi Korban Penipuan
Agus menambahkan, pengembangan portal ini merupakan bagian dari Arsitektur Pengelolaan Data SJK Terintegrasi 2023-2027 dan bertujuan memenuhi kebutuhan sistem informasi diseminasi data OJK.
Sebelum adanya portal ini, publikasi data dilakukan melalui situs web OJK secara manual dan tanpa fitur interaktif.
Agus juga menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi ini akan diperluas ke bidang lain, termasuk inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, kripto, dan pengawasan pelaku usaha jasa keuangan.
Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, diharapkan akses informasi menjadi lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat, industri, dan regulator untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan sehat.
Baca juga: OJK Atur dan Awasi Finfluencer, Regulasi Siap Terbit Semester II-2025
- Penulis :
- Wulandari Pramesti