Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Begini Isi 5 Kode Etik Bankir Syariah dari OJK

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Begini Isi 5 Kode Etik Bankir Syariah dari OJK
Foto: Begini Isi 5 Kode Etik Bankir Syariah dari OJK (dok. Antara)

Pantau - Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deden Firman Hendarsyah mengungkapkan, sejak 2023, OJK telah melakukan kajian mendalam terkait penerapan etika dalam industri keuangan syariah.

OJK berharap kajian ini dapat menghasilkan kode etik khusus bagi bankir syariah, yang akan melengkapi kode etik bankir Indonesia dengan sembilan prinsip yang telah dirilis oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI).

“Kami mencoba melakukan kajian, apakah diperlukan ya yang namanya kode etik untuk bankir syariah,” ujar Deden.

Pangsa pasar sektor keuangan syariah di Indonesia sangat besar, didukung oleh populasi umat Muslim yang signifikan. Hal ini tecermin dalam peringkat State of the Global Islamic Economy (SGIE), yang menempatkan Indonesia saat ini di posisi ketiga.

Baca juga: Peringkat Fitch Ratings Diyakini OJK sebagai Bukti Kepercayaan ke Ekonomi RI

Untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah, diperlukan regulasi dan pedoman yang dapat menjadi panduan dalam pengembangannya. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah etika atau adab dalam industri keuangan syariah.

Dalam kajian tersebut, OJK menggunakan beberapa referensi, salah satunya Code of Ethics for Islamic Finance Professionals dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Selain itu, OJK juga mempertimbangkan empat sifat utama Nabi Muhammad SAW, yaitu fatanah (cerdas), amanah (dapat dipercaya), sidik (jujur), dan tablig (menyampaikan kebenaran).

Baca juga: OJK Sebut 58.206 Warga RI jadi Korban Penipuan

Lima Rekomendasi Kode Etik Bankir Syariah

Setelah kajian panjang, OJK merumuskan lima poin utama yang dapat menjadi tambahan dalam kode etik bankir syariah:

1. Memastikan penerapan prinsip syariah pada kegiatan bank syariah
2. Melanjutkan pengembangan personal dan profesional
3. Disiplin, komitmen, dan tanggung jawab
4. Tidak menutupi ketidakjujuran dan bertindak sesuai aturan yang berlaku (transaparansi dan akuntabilitas)
5. Objektif, keterbukaan, dan tidak bias, serta bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

“Itu adalah hasil kajian kami. Apakah itu cukup? Tentunya ini masih dalam proses,” imbuh Deden.

Menuju Tata Kelola Perbankan Syariah yang Lebih Baik

Deden menambahkan bahwa hasil kajian ini telah disampaikan kepada IBI dan diharapkan dapat menjadi pedoman resmi dalam kode etik bankir syariah.

Ia juga menekankan bahwa penerapan tata kelola yang lebih baik dan etika bisnis yang kuat akan menjadi nilai tambah bagi perbankan syariah di Indonesia.

“Apa yang lalu membuat masyarakat menggunakan layanan syariah? Tentunya harus ada nilai-nilai tambah lain yang kita perlukan, yaitu penerapan tata kelola yang lebih baik dan etika dalam berbisnis di perbankan syariah,” tutupnya.

Baca juga: OJK Atur dan Awasi Finfluencer, Regulasi Siap Terbit Semester II-2025

Penulis :
Wulandari Pramesti