
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan pemberian insentif berupa keringanan pajak guna mendorong perkembangan pasar modal Indonesia, khususnya bagi emiten yang meningkatkan kepemilikan saham publik atau free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan permintaan tersebut dalam Rapat Kerja OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak", ungkap Mahendra.
Dorongan Skema Insentif Bertingkat
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pemberian insentif sangat penting untuk mendukung pertumbuhan pasar modal.
"Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa", ia mengungkapkan.
Inarno menyebut bahwa insentif sebaiknya mencakup berbagai biaya yang ditanggung emiten, seperti annual listing fee dan initial listing fee.
"Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya", jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar skema insentif pajak tidak hanya satu level, melainkan bertingkat sesuai persentase free float yang dicapai oleh emiten.
"Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh", ujarnya.
OJK mengusulkan agar insentif dimulai dari tingkat free float yang lebih rendah, untuk mendorong lebih banyak emiten meningkatkan porsi kepemilikan publik.
"Kami mengusulkan ada tiering. Kalau bisa memang dari 25 persen itu sudah ada misalnya 2-3 persen, atau bahkan mungkin supaya mendorong daripada orang untuk free float lebih banyak lagi. Mungkin bisa juga diusulkan apa namanya untuk insentifnya lebih daripada 5 persen", lanjut Inarno.
Penegakan Kepatuhan dan Rencana Kenaikan Batas Free Float
Selain insentif, OJK juga menekankan pentingnya aspek kepatuhan terhadap ketentuan free float, termasuk penerapan sanksi bagi emiten yang melanggar.
"Dan tentunya yang terakhir adalah compliance berupa sanksi, denda, penurunan papan di bursa, suspensi, bahkan delisting. Kalau dia tidak memenuhi free float tersebut", tegas Inarno.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula rencana peningkatan batas minimum saham free float yang saat ini berada di angka 7,5 persen.
Rencana tersebut akan mendorong peningkatan batas menjadi 10 hingga 15 persen untuk memperkuat likuiditas dan partisipasi publik di pasar modal.
- Penulis :
- Arian Mesa







