
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam pelindungan saksi dan korban.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa harmonisasi ini tidak boleh menimbulkan perbedaan pandangan terkait kedudukan lembaga yang bertugas menangani pelindungan saksi dan korban.
Harmonisasi diarahkan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang membutuhkan perlindungan hukum.
"Saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan aparat penegak hukum," ungkapnya.
Peran LPSK dan Aparat Penegak Hukum Diperkuat
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho.
Dalam forum tersebut, Bob Hasan menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pelindungan saksi dan korban, terutama di tahap penyelidikan, penyidikan, dan pemungutan keterangan.
Revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban akan memuat materi yang memperkuat independensi LPSK sebagai lembaga pelindung yang tidak berpihak.
Meski proses hukumnya tetap berada di ranah pro yustisia, namun aspek hak asasi manusia juga menjadi perhatian penting dari sisi legislasi.
Bob Hasan juga menyoroti pentingnya mendengar masukan dari Polri dan Kejaksaan untuk mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang lama.
Masukan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan nyata di lapangan, terutama terkait perlindungan terhadap saksi dan korban dari ancaman fisik maupun psikis.
"Undang-undang saat ini sebenarnya lebih cenderung kepada sosok maupun kedudukan, eksistensi daripada lembaga LPSK," ia mengungkapkan.
Penekanan pada Koordinasi dan Independensi Lembaga
RUU PSDK yang tengah dibahas tidak hanya fokus pada struktur kelembagaan, tetapi juga menyoroti pentingnya kerja sama koordinatif antara LPSK dan aparat penegak hukum agar pelindungan terhadap saksi dan korban berjalan efektif.
Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan undang-undang yang komprehensif, adil, dan mampu menjawab kebutuhan perlindungan hukum masyarakat ke depan.
- Penulis :
- Arian Mesa






