
Pantau - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat bahwa Jakarta Selatan menempati peringkat kedua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terbanyak di wilayah DKI Jakarta, dengan jumlah mencapai 410 kasus hingga awal Desember 2025.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa angka kekerasan terhadap anak lebih tinggi dibandingkan kekerasan terhadap perempuan dewasa di wilayah tersebut.
"Jaksel sendiri menduduki peringkat ke-2 se-DKI Jakarta. Ada 410 kasus sampai dengan hari ini," ungkapnya.
Jakarta Timur Tertinggi, Jakarta Selatan Menyusul
Jakarta Timur masih menjadi wilayah dengan jumlah kekerasan perempuan dan anak tertinggi di DKI Jakarta.
Iin menjelaskan bahwa kemiripan kondisi geografis antara Jakarta Timur dan Jakarta Selatan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya potensi kekerasan di kedua wilayah tersebut.
"Bisa dimungkinkan Jakarta Selatan, secara kondisi geografis, hampir mirip dengan Jakarta Timur, ya. Karena Jakarta Timur dan Jakarta Selatan punya perbatasan yang sangat luas, berdampak, dan penduduknya pun padat sehingga menunjukkan banyak potensi," jelasnya.
Akses transportasi yang mudah seperti keberadaan terminal dan stasiun turut menjadi faktor pendukung meningkatnya kasus.
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah seorang anak yang ditemukan ditinggal oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, di mana setelah ditelusuri, orang tuanya berasal dari Surabaya.
Jumlah Kasus Naik, Kesadaran Masyarakat Meningkat
Dinas PPAPP mencatat telah menangani sebanyak 2.104 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025, meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun terjadi peningkatan jumlah kasus, Iin menyebut bahwa hal ini juga menunjukkan sisi positif berupa meningkatnya keberanian masyarakat dalam melapor.
"Masyarakat sudah berani speak up. Artinya, tingkat pengaduan yang masuk sudah semakin banyak, semakin masyarakat berani berbicara dan menganggap ini bukan aib atau harus diselesaikan," ia mengungkapkan.
Iin menegaskan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja.
"Oleh sebab itu, kekerasan terhadap perempuan dan anak memang bukan isu sektoral, bukan isu sendirian di Dinas PPAPP saja, tapi ini multisektor, multidisiplin, dan multidimensi," tegasnya.
Langkah Pencegahan dan Saluran Pelaporan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyediakan 10 pos pengaduan di beberapa Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyampaikan bahwa keberadaan pos pengaduan ini akan terus diperluas.
"Disini sudah ada 10 pos pengaduan di RPTRA yang menjadi percontohan dan akan terus dimasifkan," ujarnya.
Dalam momentum kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HAKTPA), masyarakat diajak untuk lebih sadar dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Layanan pelaporan tersedia melalui Jakarta Siaga 112 dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 081317617622.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







