Pantau Flash
HOME  ⁄  News

OJK Sebut 58.206 Warga RI jadi Korban Penipuan

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

OJK Sebut 58.206 Warga RI jadi Korban Penipuan
Foto: OJK Sebut 58.206 Warga RI jadi Korban Penipuan (dok. OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 58.206 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC). 

Laporan itu terhitung selama tiga bulan, dari awal beroperasi 22 November 2024 sampai 24 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp 1 triliun. Penipuan melibatkan jumlah rekening sebanyak 64.888.

Baca juga: OJK Pelototin Penyelesaian Gagal Bayar KoinP2P

"Ini sangat merajalela, sisi gelap dari digitalisasi. Ini yang dilaporkan kepada kita sudah 58.206 laporan, padahal dari November-Februari, baru 3 bulan. Total kerugian dilaporkan Rp 1 triliun," kata wanita yang akrab disapa Kiki

Kiki merinci, bahwa laporan yang masuk tersebut sebanyak 18.963 langsung ke sistem IASC, dan laporan korban kepada pelaku usaha sebanyak 39.243.

Selain itu, untuk jumlah pelaku usaha terkait laporan korban itu ada sebanyak 123. Kemudian, untuk jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sektor keuangan ini mencapai 64.888.

Baca juga: OJK ‘Spill’ Pembiayaan Produktif Pinjol Capai Rp8,45 Triliun

“Jumlah rekening dilaporkan ada 64.888 rekening, jumlah rekening yang sudah diblokir langsung itu 28.807. Jadi kalau ada penipuan-penipuan seperti itu langsung aja dilaporin, karena kita langsung blokir,” pungkasnya.

Kiki menyebutkan, akibat penipuan ini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat ke IASC hingga Februari 2025 mencapai Rp1 triliun. Sedangkan total dana yang sudah diblokir mencapai Rp127,3 miliar.

“Total kerugian dilaporkan Rp1 triliun, kalau tadi saya sampaikan di dalam waktu 2022-2024 Rp2,5 triliun. Ini baru 4 bulan itu sudah Rp 1 triliun lebih,” ungkap Kiki.

Baca juga: OJK Nilai Pembiayaan dan Regulasi Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Ahmad Ryansyah