
Pantau - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menangkap seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun berinisial HA yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk taruna Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun dengan kerugian korban mencapai Rp150 juta.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Agus Andi Anto Prabowo mengatakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sedang didalami dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut", katanya.
Modus Janjikan Jalur Khusus Masuk PPI
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Korban menyatakan pelaku mengaku dapat membantu memasukkan anaknya menjadi taruna Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Juni 2025.
Dalam aksinya pelaku mengklaim memiliki kedekatan dengan Wali Kota Madiun periode 2019 sampai 2024, Maidi.
Dengan klaim tersebut pelaku menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus.
Pelaku kemudian menawarkan tiga kuota jalur khusus yang disebut masih tersedia kepada korban.
Untuk mendapatkan kuota tersebut pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta secara bertahap melalui transfer dan juga pembayaran tunai.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memberikan kwitansi yang mencantumkan nama serta tanda tangan yang diklaim milik pejabat kepala daerah tersebut.
Namun setelah pembayaran dilakukan, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi penerimaan taruna PPI Madiun.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Pelaku Dipecat dari Satpol PP
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo membenarkan bahwa HA merupakan anggota di instansinya.
"Betul namanya Henri. Bukan PNS, tetapi tenaga paruh waktu", ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah memproses pemberhentian HA sebagai anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.
Menurutnya langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.
"Pokoknya kalau ada pelanggaran langsung saya pecat. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau melanggar langsung diberhentikan", katanya.
Agus menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun agar tidak melakukan pelanggaran hukum baik terkait disiplin maupun tindak pidana.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







