Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK ‘Spill’ Pembiayaan Produktif Pinjol Capai Rp8,45 Triliun

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

OJK ‘Spill’ Pembiayaan Produktif Pinjol Capai Rp8,45 Triliun
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menghadiri Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Februari 2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

PantauHingga Desember 2024, penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/fintech lending) terhadap sektor produktif, termasuk UMKM tercatat mencapai Rp8,45 triliun.

“Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pertumbuhan porsi pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM sebagaimana yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Saat ini kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI terus dilakukan pendalaman,” kata Agusman.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Cara Prabowo Berantas Rentenir-Pinjol

Pihaknya mencatat, per Desember 2024, industri fintech lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.

Sementara itu, pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, yang didominasi oleh peminjam atau penerima dana (borrower) individu sebesar 74,74 persen.

“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen,” ujar Agusman.

OJK terus melakukan pemantauan kualitas pendanaan industri pinjaman daring. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring penerima dana serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.

Baca juga: OJK: Kredit Macet Pinjol Capai Rp 2 T per Desember 2024

Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen, atau meningkat satu entitas penyelenggara pindar dibandingkan periode November 2024.

Penulis :
Ahmad Munjin