
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi dalam penghimpunan dana jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum korban serta kuasa hukum pihak travel.
Bimantoro menjelaskan pola yang digunakan travel tersebut diduga menghimpun dana dari jemaah baru untuk menutup kewajiban kepada jemaah sebelumnya.
Ia menyebut dari sekitar 500 jemaah yang terdaftar hanya sekitar 100 orang yang berhasil diberangkatkan.
Sementara sekitar 400 jemaah lainnya tidak diberangkatkan.
Bimantoro mengatakan "Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jamaah atau investor baru yang masuk", ungkapnya.
Pola Penipuan Diduga Bangun Kepercayaan Awal
Bimantoro menjelaskan praktik seperti ini biasanya diawali dengan memberangkatkan sebagian kecil jemaah.
Jumlah jemaah yang diberangkatkan umumnya berkisar antara 10 hingga 30 persen dari total peserta.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap travel tersebut.
Sementara jemaah berikutnya yang mencapai sekitar 40 hingga 100 persen tidak diberangkatkan.
Menurutnya pola tersebut memiliki kemiripan dengan berbagai kasus travel bermasalah yang pernah terjadi sebelumnya.
DPR Dorong Penanganan Kasus oleh Polda
Bimantoro juga mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif oleh kepolisian tingkat daerah.
Ia meminta agar penanganan kasus tersebut dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah karena korban berasal dari berbagai kabupaten.
Bimantoro memperkirakan total kerugian korban dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah jika seluruh laporan dari daerah lain dihimpun.
Bimantoro mengatakan "Izin pimpinan, saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar", ujarnya.
Selain itu ia meminta penyidik mendalami peran agen travel dalam kasus tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka.
Ia menjelaskan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah umumnya dimiliki oleh pemilik travel, sementara agen biasanya hanya menjalankan operasional di lapangan.
Bimantoro mengatakan "Agen ini bisa jadi juga tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan. Ini harus menjadi catatan agar tidak salah menetapkan tersangka", tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







