
Pantau - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float pada continuous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen, tergantung pada nilai kapitalisasi pasar perusahaan tercatat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dalam waktu yang cukup agar perusahaan tercatat memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian.
Kebijakan Baru Free Float Disusun Secara Bertahap
Komisi XI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan baru terkait free float, termasuk perhitungan jumlah saham free float saat pencatatan perdana yang hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik.
Saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum proses penawaran umum perdana (IPO) tidak akan dihitung sebagai bagian dari free float.
Perusahaan tercatat baru diwajibkan untuk mempertahankan batas minimal free float pada saat pencatatan selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.
Komisi XI DPR RI memberikan penguatan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyusun regulasi free float yang bertujuan memperkuat saham big cap, meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, memperkuat transparansi dan kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.
Dolfie menyatakan, "Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI dalam meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional," ungkapnya.
Penyesuaian Harus Bertahap dan Menjaga Stabilitas
Dolfie juga mengingatkan bahwa penyesuaian kebijakan free float harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, serta harus didukung oleh penguatan basis investor domestik dan pengawasan yang efektif.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut harus tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penguatan kebijakan pasar modal, termasuk free float, akan memberikan manfaat langsung terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendorong pertumbuhan perusahaan skala menengah dan kecil.
Sebagai informasi, kebijakan free float mengatur batas jumlah saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar oleh publik.
- Penulis :
- Arian Mesa







