
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Eddy menyatakan bahwa pembahasan RUU ini bersifat sederhana dan optimistis dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Rabu (21 Januari 2026), dan dipantau secara daring.
RUU sebagai Perintah dari KUHP Nasional
Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut pada dasarnya hanya memindahkan pengaturan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati di lingkungan peradilan umum dan militer.
Meskipun hanya bersifat pemindahan, pembahasan dan pengesahan RUU ini dianggap mendesak karena merupakan mandat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Selain itu, Eddy juga berharap agar RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dapat segera dibahas bersama DPR.
" Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah," ia mengungkapkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik permintaan tersebut.
"Ya, kita siap saja ya. Siap," katanya.
Perlindungan HAM dan Metode Pelaksanaan Pidana Mati
Sebelumnya, Eddy pernah menyampaikan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujarnya dalam acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Rabu (8 Oktober 2025).
Ia juga menegaskan bahwa RUU ini membawa sejumlah kebaruan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, terutama dalam hal hak, kewajiban, dan syarat pelaksanaan pidana mati.
Hak terpidana mati yang diatur dalam RUU ini, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mencakup hak untuk bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian layak, menjalin komunikasi dengan keluarga atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati, serta mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan.
Syarat pelaksanaan pidana mati yang diatur dalam RUU ini mencakup bahwa selama masa percobaan, terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, tidak ada harapan untuk diperbaiki, telah memasuki masa tunggu, telah mengajukan grasi dan ditolak, serta berada dalam kondisi sehat.
Eddy juga membuka wacana soal metode alternatif pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik.
Menurutnya, pertimbangan ilmiah dapat digunakan untuk memilih metode yang menghasilkan kematian tercepat.
Secara ilmiah, bisa dipertimbangkan metode yang mendatangkan kematian paling cepat, baik menggunakan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi, ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








