
Pantau - Penipuan daring masih menjadi tantangan serius di Indonesia seiring meningkatnya aktivitas transaksi dan pengiriman barang secara digital, yang mendorong J&T Cargo memperkuat edukasi publik melalui kampanye “Jangan Ketipu, Cek Dulu”.
Survei Diginex bersama Inventure dan ivosights pada 2025 mencatat 26,5 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi korban penipuan online, sementara laporan Online Scams in Indonesia dari Kaspersky Lab menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan penipuan digital tertinggi di kawasan ASEAN.
Kondisi tersebut membuat sektor logistik menjadi sasaran empuk penipuan karena pelanggan kerap menerima berbagai pesan terkait pengiriman barang, mulai dari status paket, tambahan asuransi, hingga pemberitahuan pengembalian uang.
Situasi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan mengirim pesan palsu, tautan penipuan, atau nomor resi editan yang menyerupai sistem resmi perusahaan logistik.
Modus Penipuan yang Sering Dilaporkan
Berdasarkan laporan Hotline Customer Service Center J&T Cargo, penipuan pengembalian dana melalui QRIS menjadi salah satu modus yang paling sering dilaporkan oleh pelanggan.
Pelaku biasanya menghubungi pelanggan dengan alasan adanya kendala pengiriman barang, lalu menawarkan pengembalian dana melalui QRIS yang dikirim lewat pesan instan.
Saat dipindai, QRIS palsu tersebut tidak memproses pengembalian dana, melainkan justru mengarahkan pelanggan untuk mentransfer uang ke rekening milik penipu.
SPV Hotline Customer Service Center J&T Cargo Eko Erwanto menjelaskan, “Pelaku sering mengirimkan pesan mendesak yang membuat pelanggan panik sehingga tidak sempat melakukan pengecekan. Untuk itu, perlu dipahami bahwa J&T Cargo tidak pernah memproses pengembalian dana melalui QRIS, rekening pribadi, maupun tautan yang dikirim lewat pesan instan,” ungkapnya.
Selain QRIS palsu, J&T Cargo juga mencatat modus lain seperti penggunaan resi fisik hasil editan, permintaan uang jaminan menggunakan surat palsu berkop perusahaan, hingga penggunaan situs pelacakan ilegal yang menyerupai situs resmi.
Seluruh modus tersebut memiliki pola yang sama, yakni mendorong korban melakukan pembayaran atau menyerahkan data pribadi melalui kanal yang tidak resmi.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Melalui kampanye “Jangan Ketipu, Cek Dulu”, J&T Cargo mengimbau pelanggan untuk hanya mengakses situs resmi seperti jtcargo.id dan menghindari tautan dengan domain yang tidak dikenal.
Pelanggan juga diminta selalu mengecek nomor resi melalui sistem resmi perusahaan karena resi palsu tidak akan terdaftar di dalam sistem J&T Cargo.
Permintaan pengembalian dana atau pembayaran melalui QRIS, pesan dari nomor pribadi, serta permintaan data sensitif yang disampaikan secara mendesak diminta untuk diabaikan.
Eko Erwanto menambahkan, “Jika menerima pesan atau tautan yang mencurigakan, jangan panik dan terburu-buru merespons. Luangkan waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi. Langkah sederhana ini dapat membantu mencegah kerugian yang jauh lebih besar,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







