
Pantau - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang menggencarkan diseminasi informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tunas guna melindungi anak dari dampak negatif dunia digital sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Sosialisasi Masif Lewat Berbagai Platform
Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Sejak PP Tunas diterbitkan, kami langsung melakukan sosialisasi secara masif. Diseminasi informasi terus dilakukan melalui berbagai platform resmi Pemkot Tangerang,” ungkapnya.
Edukasi dilakukan melalui media daring, cetak, hingga platform digital seperti Tangerang TV dan kanal resmi Diskominfo.
PP Tunas mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak, termasuk platform seperti Instagram, X, YouTube, TikTok, serta gim daring seperti Roblox.
Peran Orang Tua Jadi Kunci Implementasi
Mugiya menekankan keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak.
“Kami mengimbau para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawwai pada anak,” ujarnya.
Ia menambahkan anak perlu diberikan alternatif kegiatan positif agar tidak bergantung pada dunia digital.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan PP Tunas penting untuk melindungi anak dari konten negatif serta mendorong interaksi sosial yang lebih sehat.
"Segera kita bahas bersama dengan dinas terkait agar dapat diimplementasikan guna memberikan perlindungan kepada generasi masa depan," katanya.
Pemkot Tangerang berkomitmen terus mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui kolaborasi antara pemerintah dan keluarga.
- Penulis :
- Aditya Yohan








