Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi XI DPR Soroti NPL Tinggi di BPR Jawa Tengah, Desak OJK Perketat Pengawasan dan Tata Kelola

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi XI DPR Soroti NPL Tinggi di BPR Jawa Tengah, Desak OJK Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Foto: (Sumber:Komisi XI DPR RI menyoroti secara serius tingginya risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kesehatan lembaga keuangan tersebut tetap terjaga.)

Pantau - Komisi XI DPR RI menyoroti tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah yang dinilai sudah berada di level mengkhawatirkan.

Wakil KePantau - Komisi XI DPR RI menyoroti tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah yang dinilai sudah berada di level mengkhawatirkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BPR.

Pengawasan terhadap BPD dan BPR menjadi fokus utama dalam kunjungan spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah.

NPL Capai 18 Persen, Komisi XI Minta Regulasi Tegas

Fauzi mengungkapkan bahwa tingkat NPL BPR di Jawa Tengah telah mencapai 18–19 persen, jauh melebihi ambang batas ideal nasional yang seharusnya berada di bawah 5 persen.

"Di Jawa Tengah, NPL-nya cukup tinggi, kurang lebih di angka 18 persen. Padahal secara nasional diharapkan berada di bawah 5 persen. Artinya, ada potensi kredit macet yang cukup besar," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa OJK telah mencabut izin 161 BPR secara nasional akibat sejumlah pelanggaran serius, termasuk praktik kredit fiktif, fraud, dan manipulasi data antara pihak BPR dan nasabah.

"Kita tahu BPD di Indonesia berjumlah 27, sementara BPR ada 1.416. Namun OJK telah mencabut izin 161 BPR sehingga jumlahnya kini tinggal sekitar seribu tiga ratusan. Pencabutan ini terjadi karena kredit fiktif, fraud, dan manipulasi data antara pihak BPR dan nasabah," jelas Fauzi.

Rekomendasi Komisi XI: Pengawasan, Edukasi, dan Koordinasi Lintas Lembaga

Untuk mencegah kondisi BPR semakin memburuk, Komisi XI memberikan sejumlah rekomendasi kepada OJK, termasuk pengawasan yang lebih ketat, edukasi kepada pengelola BPR, dan penerapan regulasi yang tegas.

"Kami meminta kepada OJK beberapa hal: pertama, melakukan pengawasan lebih ketat terhadap BPR. Kedua, memberikan edukasi dan inklusi bagi para pengelola BPR. Ketiga, menerapkan regulasi yang tegas terkait tata kelola BPR di Jawa Tengah dan DIY," tegasnya.

Komisi XI juga menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara BPD, BPR, dan lembaga perbankan lainnya agar operasional perbankan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Fauzi menambahkan bahwa perbaikan sistem pengawasan juga akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas penyaluran kredit, khususnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

"Harapan kami ke depan, kredit yang diberikan kepada UMKM bisa meningkat, pelaku usaha semakin banyak, UMKM dapat naik kelas, sehingga ekonomi masyarakat makin membaik," tutupnya.tua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BPR.

Pengawasan terhadap BPD dan BPR menjadi fokus utama dalam kunjungan spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah.

NPL Capai 18 Persen, Komisi XI Minta Regulasi Tegas

Fauzi mengungkapkan bahwa tingkat NPL BPR di Jawa Tengah telah mencapai 18–19 persen, jauh melebihi ambang batas ideal nasional yang seharusnya berada di bawah 5 persen.

"Di Jawa Tengah, NPL-nya cukup tinggi, kurang lebih di angka 18 persen. Padahal secara nasional diharapkan berada di bawah 5 persen. Artinya, ada potensi kredit macet yang cukup besar," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa OJK telah mencabut izin 161 BPR secara nasional akibat sejumlah pelanggaran serius, termasuk praktik kredit fiktif, fraud, dan manipulasi data antara pihak BPR dan nasabah.

"Kita tahu BPD di Indonesia berjumlah 27, sementara BPR ada 1.416. Namun OJK telah mencabut izin 161 BPR sehingga jumlahnya kini tinggal sekitar seribu tiga ratusan. Pencabutan ini terjadi karena kredit fiktif, fraud, dan manipulasi data antara pihak BPR dan nasabah," jelas Fauzi.

Rekomendasi Komisi XI: Pengawasan, Edukasi, dan Koordinasi Lintas Lembaga

Untuk mencegah kondisi BPR semakin memburuk, Komisi XI memberikan sejumlah rekomendasi kepada OJK, termasuk pengawasan yang lebih ketat, edukasi kepada pengelola BPR, dan penerapan regulasi yang tegas.

"Kami meminta kepada OJK beberapa hal: pertama, melakukan pengawasan lebih ketat terhadap BPR. Kedua, memberikan edukasi dan inklusi bagi para pengelola BPR. Ketiga, menerapkan regulasi yang tegas terkait tata kelola BPR di Jawa Tengah dan DIY," tegasnya.

Komisi XI juga menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara BPD, BPR, dan lembaga perbankan lainnya agar operasional perbankan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Fauzi menambahkan bahwa perbaikan sistem pengawasan juga akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas penyaluran kredit, khususnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

"Harapan kami ke depan, kredit yang diberikan kepada UMKM bisa meningkat, pelaku usaha semakin banyak, UMKM dapat naik kelas, sehingga ekonomi masyarakat makin membaik," tutupnya.

Penulis :
Gerry Eka