Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk Jamin Hak Pekerja dan Pemberi Kerja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk Jamin Hak Pekerja dan Pemberi Kerja
Foto: (Sumber : Anggota Badan Legislasi DPR RI Karmila Sari. ANTARA/HO-DPR..)

Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari, menegaskan komitmen partainya untuk melindungi hak pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Karmila Sari yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar menyatakan regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan pekerja rumah tangga tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja.

Ia menjelaskan tujuan pengaturan tersebut agar hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat berjalan secara profesional dan adil.

Karmila mengatakan bahwa "RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,".

Karmila menjelaskan regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

Program pelatihan tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

DPR juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial.

Jaminan sosial tersebut mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan agar pekerja rumah tangga memiliki perlindungan setara dengan pekerja di sektor lain.

Karmila menambahkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga.

Aspek tersebut meliputi hak dan kewajiban pekerja, mekanisme perlindungan hukum, serta penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Ia menilai pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.

Karmila menyatakan bahwa "RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,".

DPR RI melalui Badan Legislasi telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026.

Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Maret 2026.

Karmila menekankan urgensi pembentukan regulasi tersebut semakin kuat karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan.

Dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, sekitar 84 persen di antaranya merupakan perempuan.

Kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja.

Selain itu, pekerjaan rumah tangga selama ini sering dianggap hanya sebagai pekerjaan membantu dalam hubungan kekeluargaan.

Akibatnya pekerjaan tersebut kerap tidak dipandang sebagai hubungan kerja profesional yang membutuhkan perlindungan hukum.

Karmila menilai keberadaan undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

Ia juga menyebut regulasi tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di dalam negeri juga dinilai dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia di luar negeri.

Dengan adanya regulasi tersebut, negara lain yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia diharapkan mengikuti standar perlindungan yang sama.

Pekerja rumah tangga juga dinilai memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Data Bank Indonesia menunjukkan remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp253 triliun.

Namun kontribusi ekonomi tersebut dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga.

Penulis :
Ahmad Yusuf