Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Masih Kaji Opsi Penundaan PPh Pasal 21

Oleh Kontributor TIH
SHARE   :

Pemerintah Masih Kaji Opsi Penundaan PPh Pasal 21

Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) dalam menyikapi dampak virus korona.

"Kami sedang melihat semua opsi," kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Buwas: Beras Bulog dalam Kondisi Bagus, Publik Tak Usah Panik

Menkeu mengatakan saat ini pihaknya  dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus korona.

Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.

Baca juga: Erick Thohir Harapkan Peran Swasta dalam Penanganan Kasus Korona

Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus korona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.

Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lain untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi.

rn
Penulis :
Kontributor TIH