Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Jokowi Suntik Modal ke Pertamina Rp2,1 Triliun, Buat Apa?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Presiden Jokowi Suntik Modal ke Pertamina Rp2,1 Triliun, Buat Apa?

Pantau.com - Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Suntikan modal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020.

Dalam PP tersebut menjelaskan, tambahan PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina, sehingga perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham.

Baca juga: 'Telanjangi Pertamina', Cara Ahok Basmi Mafia Migas?

Pada pasal 2 ayat 1 PP menyebutkan bahwa nilai penambahan PMN sebesar Rp2.102.881.621.404 yang disalurkan kepada Pertamina.

Dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 50 tahun 2020.

Secara rinci, anggaran Rp2,1 triliun berasal dari hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.

Baca juga: Bantu UMKM, Pertamina Sudah Gelontorkan Rp3,5 Triliun

Kemudian terdapat juga 15 jaringan pipa gas bumi yang terletak di berbagai daerah mulai Jakarta, Semarang, Balikpapan, Sidoarjo, Mojokerto hingga Bontang akan dialihkan pada Pertamina.

Bahkan ada pengalihan aset hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta