
Pantau.com - Pemerintah Indonesia akan mengubah sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, hal itu tidak lagi dihitung dan diberikan berdasarkan pangkat.Saat ini, Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Kebijakan teknis ini nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Asik! Kata Sri Mulyani, 93 Persen Kenaikan Gaji PNS sudah Ditransfer
“Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono.Ia melanjutkan, penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan dilakukan simplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
1. Gaji
Adanya rsistem baru ini, nantinya formulasi gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula Gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Baca juga: Waduh! Sebagian Besar PNS Belum Terima Kenaikan Gaji
2. Tunjangan
Untuk formula tunjangan PNS di sistem baru ini, meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja akan diganti menjadi berdasarkan sistem berbasis pada harga jabatan (job price) dan didasarkan pada nilai jabatan (job value). Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation), yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta