Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Waduh! Sebagian Besar PNS Belum Terima Kenaikan Gaji

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Waduh! Sebagian Besar PNS Belum Terima Kenaikan Gaji

Pantau.com - Pemerintah mulai mengalokasikan kenaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1 April 2019 ini. Pembayarannya juga mencangkup rapel kenaikkan sejak Januari 2019 lalu.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebagian besar Kementerian dan Lembaga baru menyerahkan dokumen pembayaran gaji pada 1 April sehingga banyak yang belum mendapatkan tambahan gaji tersebut. 

"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tgl 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," ujarnya saat ditemui di kawasan SCBD, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Baca Baik-baik! Naik 5 Persen, Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Tahun 2019

Sehingga kata dia, sebagian besar PNS belum mendapatkan penambahanan gajinya. Pihaknya menargetkan pembayaran dapat dilakukan sebelum pertengahan April. 

"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik. Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pembayaran rapel bulan april ini yaitu dari kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, guna mencukupi kebutuhan kenaikkan gaji PNS tersebut Kemenkeu telah menganggarkan Rp2,66 triliun. 

"Total akan mencapai Rp2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Viral Video Aksi PNS Aceh Besar Membuka Baju Dinas saat Upacara Bendera

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikkan gaji 5 persen telah ditandatangani sehingga ia meminta Kementerian dan Lembaga segera melaporkan jumlah pegawai dan jumlah kenaikkan gaji kepada satuan kerja (satker).

"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU (undang-undang). Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan," katanya. 

Sementara, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran setiap daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU). "Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni