Pantau – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih setengah hati dalam menindak anggota Polri yang terlibat masalah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, hal itu terlihat dari cara Listyo yang cenderung melindungi atau lamban menindak Perwira Tinggi (Pati) Polri yang sedang terlibat dalam suatu perkara.
“IPW mencatat ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat Pati, dan ada kesan saling melindungi,” ujarnya, Rabu (23/11).
Padahal, menurutnya, tindakan itu justru bertentangan dengan prinsip equality before the law. Sehingga akan timbul ketidakpercayaan dari bawahan pada pimpinan.
Menurutnya, Kapolri harus tegas dan tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan semua kerja bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang telah terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik.
“KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi Polri, dan ini menjadi legacy bagi penerusnya,” ujarnya.
Sugeng mencontohkan, sejumlah Pati Polri yang tak kunjung di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu seperti eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, dan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Padahal, menurut Sugeng, ketiganya terbukti melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena terlibat dalam tindak pidana narkoba atau korupsi.
Terlebih untuk kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat Prasetijo saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian,” pungkasnya.