Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Baca Dakwaan Haris Azhar, Sebar Hoaks Cemarkan Nama Baik 'Lord' Luhut

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Jaksa Baca Dakwaan Haris Azhar, Sebar Hoaks Cemarkan Nama Baik 'Lord' Luhut
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ia juga didakwa bersama Fatia Maulidiyanty.

Jaksa membacakan dakwaan ini saat sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatia Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuturkan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam tayangan tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video itu, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan ketiga orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut B Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui publik melalui akun YouTube Haris Azhar," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan, ucapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam video itu memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

"Di mana perkataan saksi Fatia bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan iktikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh saksi Fatiah sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini', saksi Fatiah telah menuduh saksi Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua," tutur jaksa.

"Padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya. Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA," sambungnya.

Jaksa menyebut PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain namun tidak dilanjutkan hingga saat ini.

PT Madinah Quarrata'ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018 yang ditandatangani direktur dan pemegang saham PT Byntech Binar Nusantara bernama Paulis Prananto.

PT Byntech Binar Nusantara, kata jaksa, bukan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera.

"Sehingga pernyataan dari saksi Fatia Maulidiyanty dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," tegas jaksa.

Jaksa menyebut Haris Azhar dan Fatia tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia juga disebut tak mengkonfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke Luhut.

Jaksa menuturkan Luhut Binsar Pandjaitan pun mengetahui video serta isi dialog Haris dan Fatia dalam video tersebut. Jaksa mengatakan Luhut marah dengan perkataan Haris dan Fatia.

Luhut, kata jaksa, memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi 2 kali. Namun, keduanya tak meminta maaf, hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatiah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis :
khaliedmalvino