Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Hollywings se-DKI Jakarta Hari ini

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Hollywings se-DKI Jakarta Hari ini
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyegel dan mencabut izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta hari ini, Selasa (28/6/2022). Sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, akan dipasangkan segel penutupan usaha di outlet Holywings.

"Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan spanduk segel penutupan usaha," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo dalam undangan apel penutupan Holywings, Selasa (28/6/2022).

Penyegelan 12 outlet holywings dilakukan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di DKI Jakarta.

Selanjutnya, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No. 3863/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

"Hari ini, sekitar 250 anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan akan ada penyidik PNS dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak penanggung jawab di lokasi tersebut. Akan kita buatkan berita acara pemeriksan, setelah itu dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (28/6/20220.

"5 outlet di Jaksel, 4 di Jakut, 2 di Jakbar dan 1 di Jakpus," sambungnya.

Diberitakan sebelumya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Penulis :
renalyaarifin