Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Terbitkan Ingub 52/2020 Soal Pengendalian Banjir di Jakarta

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Anies Terbitkan Ingub 52/2020 Soal Pengendalian Banjir di Jakarta

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Dalam instruksi yang ditandatangani Anies pada Selasa 15 September 2020 tersebut, mencantumkan sejumlah arahan kepada perangkat daerah mulai dari lurah, camat, wali kota, serta dinas terkait penanganan banjir dan meminta agar seluruh jajaran memastikan infrastruktur pengendalian banjir  berfungsi normal.

"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Sejak Anies Tarik Rem Darurat, Penumpang Harian Angkutan Umum Menurun

Anies juga menekankan kepada jajaran di bawahnya untuk membangun sistem deteksi dan peringatan dini serta sistem penanggulangan banjir. Serta, arahan untuk memastikan infrastruktur pengendalian banjir yang sudah ada selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

"Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi," bunyi keterangan di dalam Ingub tersebut.

Anies kemudian menginstruksikan pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir. Mantan Mendikbud itu juga berharap ada ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.

Baca juga: 49 RT Terdampak Banjir Jakarta, Ada yang Mencapai Ketinggian 100 Sentimeter

Seperti diketahui, pada Senin 21 September malam hingga Selasa 22 September 200 dini hari, 22 RT di Jakarta tergenang banjir. Daerah yang menjadi tempat genangan air adalah Kelurahan Sukabumi Utara sebanyak 7 RT dengan ketinggian air 30 sampai 80 cm, Kelurahan Sukabumi Selatan sebanyak 3 RT dengan ketinggian air 120-130 cm.

Kemudian, Kelurahan Palmerah sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 30 cm, Kelurahan Rawa Buaya sebanyak 3 RT dengan ketinggian air 20 sampai dengan 50 cm, Kelurahan Duri Kepa Utara sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 20 cm, dan Kelurahan Kembangan Utara sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 80 cm.

Berikutnya Kelurahan Tanjung Duren Utara sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 20 cm, Kelurahan Petamburan sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 20 cm, dan Kelurahan Pejaten Timur sebanyak 4 RT dengan ketinggian air 30 cm, akibat kenaikan Kali Ciliwung.

Penulis :
Noor Pratiwi