Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI Dinyatakan Lengkap

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI Dinyatakan Lengkap

Pantau.com - Kasus pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI yang dilakukan rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia beberapa waktu lalu di Kota Bukittinggi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat : B-1662 / L.3 11 / Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: 24 Moge Rombongan Pengeroyok TNI Dibawa ke Polda Sumbar, 5 Motor Bodong?

Menurut dia, hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kamis (26/11/2020).

"Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi. Ia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Baca juga: Bertambah Satu, Tersangka Penganiaya Anggota TNI Jadi Lima Orang

Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP.

rn
Penulis :
Adryan N