
Pantau.com - Kepolisian Resor Kota Padang meringkus dua pelaku penipuan yang beraksi dengan berpura-pura jadi tim Satgas COVID-19, hingga menipu korban puluhan juta rupiah.
"Para pelaku terbilang licin dalam pelariannya, namun berbekal penyelidikan yang matang akhirnya bisa dibekuk," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir, didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis (26/11/2020).
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Polresta Padang dengan menghadirkan kedua tersangka serta barang bukti.
Baca juga: Pencuri Berkedok Petugas Pertanahan Dibekuk Usai Gasak Emas Batangan 10 Gr
Kedua tersangka itu adalah sepasang pria dan wanita berinisial Jef (46) dan DA (42). Mereka ditangkap di Jalan Lubuak Buaya, Koto Tangah, pada Rabu (25/11), tanpa melakukan perlawanan.
Keduanya melakukan penipuan yang dilakukan terhadap warga bernama Erlinda Wismai (53). Mulanya, para pelaku mendatangi rumah korban pada Senin (9/11) kemudian berpura-pura menjadi Tim Satgas COVID-19.
"Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, di mana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar," ungkap Imran Amir.
Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura memeriksa kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya kembali ke kamar mandi.
"Odol sengaja dipilih pelaku karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang korban," katanya.
Baca juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Bisa Munculkan Tersangka, Siapa Saja?
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.
Kedua pelaku dijerat polisi dengan pidana melanggar pasal 363, dan 378 KUHPidana.
rn- Penulis :
- Adryan N