
Pantau - Aparat kepolisian meringkus tujuh pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyita 24 unit motor hasil dari curanmor tersebut.
"Adapun tersangka yang kami amankan, yakni Syamsir Munanto alias Yoyo, Awal Unandar Anas alias Awal, Chal Ade Saputra alias Aldi, Ananta Putra Nugraha alias Natan, Bowo, dan Andi Fahmi," kata Wakapolres Kendari AKBP Saiful Mustofa kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
"Totalnya ada tujuh orang tersangka," sambungnya.
Saiful menjelaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi untuk mengungkap jaringan Curanmor tersebut.
"Kita sudah amankan semuanya, kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada lagi tersangka-tersangka lainnya," jelasnya.Saiful Mustofa menyebut, para pelaku melakukan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat dari para korban.
"Yang kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sesuai dengan merk motor," tuturnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.
“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya," imbuhnya.
Diketahui, para pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: Antara
- Penulis :
- Sofian Faiq