
Pantau.com - Pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.
"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Efektivitas Penindakan Hukum PSBB Jakarta Berlaku Mulai Senin 13 April
Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.
Syafrin mengatakan, sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang, karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta. "Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Baca juga: Berani Nge-Lockdown PSBB di Jakarta? Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Sebelumnya, Angkutan roda dua seperti ojek konvensional maupun ojek dalam jaringan online ditetapkan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
"Mobilitas moda transportasi pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara orang dan barang di Jakarta. Untuk roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, namun sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Selebihnya dilarang mengenakan roda dua," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.
rn- Penulis :
- Widji Ananta