Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jakarta PSBB Transisi, Kapasitas Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Jakarta PSBB Transisi, Kapasitas Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh

Pantau.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.

Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, MRT Kembali Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Hari Ini, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka

Penulis :
Noor Pratiwi