
Pantau.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh karyawan rumah makan dan cafe di Kota Padang wajib mengikuti swab test PCR untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 di daerah itu.
Mengutip Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang, Selasa tes itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020.
Baca juga: Irwan Prayitno: Nakes Ujung Tombak Penanganan COVID-19, Jadi Harus Disiplin
Swab test PCR itu difasilitasi oleh pemerintah provinsi setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand. Rumah makan dan cafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti akan diberikan sertifikat. Sementara untuk tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi itu akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020.
Selain itu, gubernur juga menginstruksikan agar Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan usaha sejenis.
Kepala Satpol PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah untuk melakukan penertiban terhadap rumah makan, restoran dan cafe yang tidak melaksanakan instruksi itu. "Kita siap menegakkan Perda ini," katanya.
Baca juga: COVID-19 di Indonesia: 368.842 Kasus Positif, 293.653 Pasien Sembuh
Sementara itu Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman mengatakan data COVID-19 Sumbar, Selasa (20/10/2020) masih dalam proses rekapitulasi. Namun hingga Senin, 19 Oktober 2020, total 11.200 orang warga Sumbar terkonfirmasi positif COVID-19.
Dari jumlah itu 6.034 orang telah dinyatakan sembuh.
rn- Penulis :
- Widji Ananta