
Pantau.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
"Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Tok! Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus. Rizieq Shihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis Kasus Kerumunan Hari Ini
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana lima bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi