
Pantau - Seorang pria berinisial IR (37) ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian motor roda tiga milik usaha laundry di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). IR diketahui sebagai karyawan baru di tempat tersebut.
"Pelaku ini baru bekerja tiga hari di usaha laundry korban," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, Jumat (21/2/2025).
Kompol Reza menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban tentang hilangnya sepeda motor Viar yang merupakan kendaraan operasional usaha laundry miliknya. Motor tersebut diduga dibawa kabur oleh salah satu karyawannya.
Baca juga: Sindikat Pencurian Motor di Jogja Diringkus, Perannya Eksekutor-Buat STNK Palsu
Lebih lanjut, Tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara dan Panit Reskrim Iptu Adhibya Pramudito, telah mengidentifikasi pelaku, lalu petugas segera menangkap pelaku di sebuah laundry di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Jadi, pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat," kata Reza.
Baca juga: 3 Begal Bikin Pemotor Jatuh Terusungkur-Todong Celurit di Tebet
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menjelaskan bahwa kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di Karawang tempat tinggal dari istri pelaku. Motor itu telah digadaikan kepada tetangganya seharga Rp8 juta.
"Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku sama tetangganya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga terutama di tempat usaha.
"Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari, seperti yang baru saja kamu ungkap ini agar tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari," jelasnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti