
Pantau - Polda Lampung bersama jajaran menangkap 41 pelaku kejahatan dari 40 perkara dalam sehari, dengan mayoritas kasus berupa pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau C3.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung pada Rabu (12/8/2026).
"Kami berhasil menangkap 41 pelaku kejahatan dari 40 perkaranya pidana, dengan masyoritas kasus diungkap yakni C3," kata Yuni.
Sejumlah orang yang ditangkap merupakan pelaku kejahatan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.
Curat Mendominasi Perkara yang Diungkap
Yuni mengatakan pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi perkara yang paling banyak ditangani dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap.
"Dari 40 perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Selain curat, polisi juga mengungkap sejumlah kasus curas dan curanmor yang terjadi di sejumlah daerah," kata dia.
Polisi juga mengungkap 86 lokasi kejadian perkara serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan berbagai kasus tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan tersebut berkaitan dengan berbagai perkara kejahatan yang ditangani Polda Lampung dan polres jajaran," kata Yuni.
Polisi Terus Kejar Pelaku yang Masih Berkeliaran
Yuni menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan kriminalitas, terutama kejahatan jalanan dan pencurian yang meresahkan masyarakat.
"Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan kasus juga terus dilakukan untuk mengejar pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah Lampung," kata dia.
Para pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan, sedangkan kepolisian melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap.
- Penulis :
- Aditya Yohan



