HOME  ⁄  Nasional

MK Menggelar Sidang Putusan 15 Permohonan Uji Materiil, Empat Perkara Menyoal KUHP

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MK Menggelar Sidang Putusan 15 Permohonan Uji Materiil, Empat Perkara Menyoal KUHP
Foto: (Sumber :Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 15 permohonan uji materiil sejumlah undang-undang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026) mulai pukul 14.00 WIB.

Empat dari 15 perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Empat perkara KUHP itu tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 73/PUU-XXIV/2026, dan 27/PUU-XXIV/2026.

Selain KUHP, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara yang berkaitan dengan Pemilu, penyelenggaraan haji dan umrah, hubungan luar negeri, pertambangan, lalu lintas, pemerintah daerah, hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MK Putus Perkara Haji hingga Pemilu

Salah satu perkara yang dijadwalkan diputus adalah permohonan nomor 264/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyoal fasilitas kuota haji khusus.

MK juga akan membacakan putusan permohonan nomor 270/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara lain adalah permohonan nomor 259/PUU-XXIV/2026 terkait UU Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Sidang juga mencakup permohonan nomor 263/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

MK turut dijadwalkan memutus permohonan nomor 279/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dua Perkara Jalani Sidang Perbaikan Lebih Dulu

Sebelum agenda pengucapan putusan dimulai, MK dijadwalkan menggelar sidang perbaikan permohonan terhadap dua perkara pada pukul 13.00 WIB.

Perkara pertama adalah permohonan nomor 280/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Perkara kedua adalah permohonan nomor 278/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Adapun 15 perkara yang masuk agenda pengucapan putusan mencakup pengujian undang-undang mengenai KUHP, penyesuaian pidana, kepailitan, pertambangan mineral dan batubara, sektor keuangan, lalu lintas, haji dan umrah, hubungan luar negeri, pemerintah daerah, Pemilu, Pilkada, serta ITE.

MK sebelumnya juga menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan uji materiil pada 30 Juli 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf