HOME  ⁄  Nasional

BNN Usulkan Tim Terpadu Lintas Instansi Awasi Tempat Rehabilitasi Narkotika hingga Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNN Usulkan Tim Terpadu Lintas Instansi Awasi Tempat Rehabilitasi Narkotika hingga Daerah
Foto: (Sumber :Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam penandatanganan nota kesepahaman di PPSDM BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan.)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pembentukan tim pengawasan terpadu lintas instansi dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota untuk memastikan seluruh tempat rehabilitasi narkotika memberikan pelayanan sesuai standar.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan usulan tersebut dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan di PPSDM BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

"Saya mendorong agar terbentuk tim pengawasan terpadu lintas empat instansi, terdiri dari pusat sampai ke kabupaten dan kota," kata Suyudi.

BNN menilai pengawasan perlu diperkuat karena masih ditemukan tempat rehabilitasi yang belum memenuhi standar, tidak didukung tenaga kompeten, bahkan belum memiliki izin.

BNN Dorong Pendataan hingga Sertifikasi

Suyudi menyoroti praktik pelayanan yang tidak sesuai standar karena berpotensi semakin membebani penyintas narkotika maupun keluarganya.

BNN mengusulkan pendataan dan registrasi seluruh penyelenggara rehabilitasi, penilaian mutu secara terukur, serta sertifikasi terhadap pemberi layanan.

Standar pelayanan tersebut harus diterapkan terhadap tempat rehabilitasi yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.

BNN juga menginginkan adanya mekanisme pengawasan yang jelas agar standar pelayanan tidak hanya menjadi ketentuan tertulis tanpa penerapan di lapangan.

Tim terpadu nantinya diusulkan melakukan pengawasan dan pembinaan berkala serta mengaudit laporan dari penyelenggara rehabilitasi.

Tim tersebut juga diharapkan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses penyintas dan keluarga serta memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

"Apabila kemudian hari terbukti terdapat penyelenggara yang mengeksploitasi penyintas atau korban, tentunya kita tidak boleh ragu untuk tegas terhadap temuan tersebut," ujarnya.

Pemulihan Penyintas Dilanjutkan hingga Dunia Kerja

Suyudi mengatakan penguatan pengawasan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pemulihan penyalahguna narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Menurut dia, proses pemulihan tidak boleh berhenti setelah penyintas keluar dari tempat rehabilitasi.

Penyintas perlu mendapatkan rehabilitasi sosial, peningkatan keterampilan, pemberdayaan, hingga kesempatan memasuki dunia kerja.

Kerja sama BNN dengan tiga kementerian mencakup rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif, pertukaran dan pemanfaatan data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kolaborasi tersebut juga mencakup pelatihan keterampilan, layanan ketenagakerjaan, serta penyediaan kesempatan kerja bagi penyintas setelah menjalani rehabilitasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf