
Pantau.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menyatakan kebijakan terbaru pemerintah terkait aktivitas mudik masyarakat di tengah kondisi pandemi virus korona jenis baru (COVID-19) diumumkan hari ini Selasa (31/3/2020).
Pemerintah akan membagi kebijakan mudik dengan kategori individu yang boleh mudik, dan individu yang dianjurkan tidak mudik dengan beberapa ketentuan.
"Siapa yang boleh mudik, siapa yang kira-kira dianjurkan tidak mudik dengan beberapa ketentuan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Siapkan Perpres dan Inpres Atur Mudik Lebaran di Tengah Korona
Doni mengatakan pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan para kepala daerah, untuk merumuskan kebijakan terkait kegiatan masyarakat yang rutin dilakukan setiap tahun menjelang Idul Fitri ini.
“Sudah dibahas secara detail, melibatkan para gubernur, jadi mohon bersabar dulu, untuk keputusan ini akan sore," ujarnya.
Kepala BNPB itu juga mengakui sudah banyak masyarakat yang mudik sejak jauh-jauh hari, bahkan sebelum Ramadhan tiba di 24 April 2020. Hal itu karena pemberlakuan masa tanggap darurat di DKI Jakarta sejak 20 Maret 2020.
Baca juga: Pemprov Jabar Resmi Keluarkan Maklumat Larangan Mudik dan Piknik
Berkaca dari situasi di lapangan, ujar Doni, tidak mungkin pemerintah meminta masyarakat yang sudah mudik untuk kembali lagi ke DKI Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Namun pemerintah mengimbau para pemudik untuk mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing secara disiplin.
“Tidak ke luar rumah selama 14 hari. Setiap masyarakat yang pulang dari kota besar, berdiam diri, membatasi diri dengan sosialnya, menghindari salaman, pelukan, apa saja yang secara fisik yang berdekatan,” ujar Doni.
Berdasarkan data yang dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam delapan hari terakhir, sudah terdapat 14 ribu orang bertolak dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
rn- Penulis :
- Widji Ananta