Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Jabar Resmi Keluarkan Maklumat Larangan Mudik dan Piknik

Oleh Kontributor TIH
SHARE   :

Pemprov Jabar Resmi Keluarkan Maklumat Larangan Mudik dan Piknik

Pantau.com -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat. Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas.

Baca juga: DKI Jakarta Stop Operasional Bus Antarkota dan Provinsi

"Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," ujar Setiawan, Senin (30/3/2020).

Jika masih ada warga yang tetap melaksanakan aktivitas mudik, diinstruksikan untuk didata sebagai bentuk pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari. 

"Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP daan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tegas Setiawan. 

Baca juga: 3 Pasien Korona di Bekasi Dinyatakan Sembuh

Bupati dan wali kota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah di bawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Pemprov Jawa Barat juga meminta agar para bupati dan wali kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadan dan pada saat Idul Fitri.

"Para bupati dan wali kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat idul fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Penulis :
Kontributor TIH