
Pantau.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut dia kemukakan untuk menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah."Kalau lewat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bahwa undang-undang diganti dengan Perpu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa. Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," kata Mahfud, di Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Yorrys: Mahfud MD, Tak Etis Bicara Data Pelanggaran HAM Papua Tak Penting
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Pasal 170 ayat (3) berbunyi "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia."
Baca juga: Beda Pendapat Mahfud dan Moeldoko Soal Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS
Mahfud mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah tidak bisa digunakan untuk mengganti ketentuan dalam undang-undang. Dia mensinyalir adanya kesalahan ketik dalam pasal yang tertuang di rancangan undang-undang tersebut.
"Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu kalau ada yang seperti itu nanti disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan," tuturnya.
Mantan Ketua MK tersebut pun berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Dia mengaku akan terlebih dahulu mengecek dan mempelajari isi pasal yang dimaksud. "Prinsipnya begini, tidak bisa sebuah undang-undang diubah dengan PP atau Perpres. kalau dengan Perpu bisa. bahwa perubahan kalau untuk Perpu konsultasi dulu (ke DPR) bisa iya bisa tidak. Coba nanti dicek dulu, saya nanti saya cek, besok tanyakan lagi," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah