Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Prabowo Teken Regulasi untuk Lindungi Pekerja yang Terdampak PHK

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Prabowo Teken Regulasi untuk Lindungi Pekerja yang Terdampak PHK
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto berpidato melalui sambungan video conference dari kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025), dalam pertemuan puncak World Governments Summit di Dubai, Uni Emirat Arab. ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto - Antara

Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang bertujuan memperkuat perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan ini ditandatangani oleh Prabowo pada Jum'at (7/2) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Setelah diundangkan semua pelaksanaan dari PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.

Dalam salinan peraturan yang diterima, aturan ini mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan mencakup syarat kepesertaan JKP, kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

Terdapat sebanyak sembilan pasal mengalami perubahan, yakni Pasal 4, 11, 19, 20, 21, 25, 31, 39, dan 40. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan, yaitu Pasal 39A, yang disisipkan di antara Pasal 39 dan 40 dengan dua ayat.

Ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi:
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan".

Sementara untuk ayat (2) berbunyi:
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".

Baca juga: Istana: Kalau PHK karena Efisiensi Dijamin Tidak Ada

Tujuan dilakukan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK melalui JKP. Selain itu, perubahan dirasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penurunan iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan. Perubahan lainnya adalah perpanjangan waktu klaim manfaat JKP yang kini menjadi 6 bulan dari sebelumnya hanya 3 bulan setelah pekerja mengalami PHK.

Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres, jadi Acuan Baru untuk Pelantikan Kepala Daerah

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Sofian Faiq