billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Istana: Kalau PHK karena Efisiensi Dijamin Tidak Ada

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Istana: Kalau PHK karena Efisiensi Dijamin Tidak Ada
Foto: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Sumber: ANTARA/Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pantau - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan tidak ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di instansi-instansi pemerintah karena kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Karyawan kontrak yang tidak diperpanjang bukan karena efisiensi, tetapi karena proyek yang melibatkan mereka telah selesai.

"Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," kata Hasan dilansir Antara, Jumat (14/2/2025).

Oleh karena itu, ia pun meminta masyarakat untuk tidak menyamakan kontrak kerja karyawan yang tidak diperpanjang dengan PHK pegawai karena keduanya berbeda.

Pada kesempatan sama, Hasan mengatakan kebijakan efisiensi yang ditetapkan Presiden Prabowo dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 bertujuan mengalihkan anggaran yang semula membiayai kegiatan-kegiatan tidak produktif ke program-program yang lebih bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Baca juga: BMKG: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Akurasi Alat Deteksi Gempa

"Seperti yang sering diingatkan oleh Presiden bahwa setiap rupiah yang rakyat harus dipakai, digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan efisiensi itu pun menjadi opsi yang ditempuh pemerintah sehingga anggaran yang digunakan benar-benar terukur dan berdampak untuk masyarakat. Langkah itu merupakan upaya Presiden mewujudkan Astacita untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Di sisi lain, ia juga menekankan jika ada instansi pemerintah yang menghapus atau mengurangi layanan publik akibat efisiensi itu, berarti instansi itu salah menafsirkan perintah efisiensi Presiden.

"Beberapa institusi ada salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengorbankan 'belanja lemak', tetapi mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir," kata Hasan.

‘Belanja lemak’ yang disebut Hasan merujuk kepada pos-pos belanja yang tidak substansial dan cenderung pemborosan, di antaranya pembelian alat tulis kantor, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, serta perjalanan dinas.

"Clear (jelas, red.) pesan Presiden bahwa yang diefisiensikan yang tidak punya impact (dampak, red) yang besar terhadap masyarakat," katanya

Hasan menambahkan Presiden Prabowo telah memeriksa secara langsung pos-pos belanja negara yang menggunakan APBN. Dari penyisiran itu, Presiden menemukan belanja-belanja negara yang tidak substansial, yang jika ditiadakan pun tidak menjadi masalah.

"Presiden memeriksa secara detail satuan-satuan belanja dalam APBN bahkan sambil bercanda bilang beliau memeriksanya sampai satuan kesembilan. Jadi, sangat detail dan kemudian ditemukan lemak-lemak dalam APBN kita," katanya.

Baca juga: DPR Harap Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Melemahkan Penegakan Hukum

 

Penulis :
Firdha Riris