Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MRT Tetap Terapkan Pengecekan Suhu Tubuh hingga Larangan Penumpang Demam

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

MRT Tetap Terapkan Pengecekan Suhu Tubuh hingga Larangan Penumpang Demam

Pantau.com - PT MRT Jakarta tetap melanjutkan pemeriksaan suhu dan melarang penumpang dengan demam tinggi masuk di seluruh stasiun kendati terdapat kebijakan pembatasan jumlah penumpang dari Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran wabah virus korona.

"Kalau untuk pemeriksaan suhu sudah diberlakukan di 13 stasiun MRT," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Selain itu, menurutnya juga Petugas MRT sendiri sudah bertindak tegas untuk melarang penumpang dengan demam tinggi masuk area stasiun dan kereta MRT. Petugas MRT Jakarta juga telah langsung bertindak dengan mengarahkan penumpang dalam kondisi demam tinggi tersebut kepada petugas kesehatan terdekat.

Baca juga: Antisipasi Korona, MRT Cek Suhu Tubuh Penumpang Mulai Hari Ini

Sebelumnya PT MRT Jakarta (Perseroda) pada Rabu 4 Maret 2020, mulai memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang dalam rangka mencegah wabah virus korona.

Petugas MRT Jakarta memeriksa suhu badan semua penumpang di setiap area pintu masuk stasiun dan melarang masuk penumpang yang mengalami gejala demam tinggi. MRT Jakarta secara paralel menerbitkan peraturan direksi khusus untuk penguatan langkah-langkah dan prosedur penanganan pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19.

Selain itu, MRT Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI, dalam pertemuan antara Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020 dan koordinasi rutin setelah pertemuan tersebut.

Baca juga: Cegah Penyebaran Korona, Warga yang Demam Dilarang Naik MRT

Gubernur Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk ruang tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik mulai Senin 16 Maret 2020.

Menurut Anies, kebijakan ini sejalan dengan pesan pihaknya agar dunia usaha melakukan kerja jarak jauh. Nantinya di setiap stasiun, ataupun halte TransJakarta akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Penumpang yang ditemukan memiliki suhu tubuh lebih dari 38 derajat akan ditempatkan di ruang tertentu untuk ditangani lebih jauh.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah