billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya: Tak Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Polda Metro Jaya: Tak Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

Pantau.com - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penutupan akses jalan keluar dan masuk Jakarta selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota dalam rangka menghentikan penyebaran virus korona (COVID-19).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan hal itu seraya membantah isu-isu yang beredar akan adanya penutupan jalan maupun pengalihan arus keluar dan masuk Jakarta.

"Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan, perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang menurut kami sangat bijak dari pemerintah dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Terkait dengan pembatasan moda transprotasi, tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar DKI jakarta," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/4).

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Ajukan PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi

Adapun pembatasan dalam moda tranportasi umum maupun pribadi mengacu kepada kebijakan physical distancing dengan mengurangi kepadatan di dalam kendaraan.

"Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang, dengan kebijakan ini hanya boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar pshycal distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring," ujar Nana.

Pembatasan moda transportasi massal di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Menurut Nana, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Dilarang Berboncengan Selama PSBB di Jakarta

"Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persennya termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya," tambahnya.

Sedangkan, mengenai detail mengenai pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Detailnya kita masih menunggu Pergub," ujarnya.

Penulis :
Noor Pratiwi