HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba yang Simpan Barang di Hotel

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba yang Simpan Barang di Hotel

Pantau.com - Anggota Satnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menggunakan modus menyimpang barang haramnya tersebut di dalam kamar hotel guna mengelabui petugas jika tertangkap.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota narkoba, akhirnya dua pengedar atau kurir narkoba tersebut dibekuk anggota setelah dilakukan undercover by yang menyamar sebagai pembeli," kata Kasat Satres Narkoba AKP George Alexander, di Jambi Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Sentil Sanksi Penyerang Novel Baswedan, Bintang Emon Malah Dituduh Narkoba

Kedua pelaku yang ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial A (35) dan Zl (42) yang ditangkap setelah mereka mengantarkan narkoba kepada pemesan yakni anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan tanpa perlawanan keduanya dibekuk polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa seputaran rumah pelaku di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rajawali, Kecamata Jambi Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Pengamat: Partai Politik Jangan Calonkan Mantan Pecandu Narkoba

"Pada saat itu juga anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi setelah menyamar akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama terlapor A dan ZI," katanya.

Kemudian, tim langsung menggeledah rumah tersebut. Ditemukan barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis shabu dab selanjutnya, pada saat diperiksa penyidik pelaku mengaku masih ada satu paket lagi yang disimpan di kamar hotel Formosa.

rn
Penulis :
Adryan N