HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gerebek Lapak Sabu di Tanah Abang, 18 Orang Ditangkap dan 16 Jadi Tersangka, Pemilik Narkoba Kabur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Gerebek Lapak Sabu di Tanah Abang, 18 Orang Ditangkap dan 16 Jadi Tersangka, Pemilik Narkoba Kabur
Foto: Barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah alat hasil pengungkapan operasi sarang narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat (sumber: Polres Jakpus)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 18 orang dalam penggerebekan lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 paket sabu seberat bruto 17,45 gram dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 00.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian," kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Polisi Sita 15 Paket Sabu dan Puluhan Alat Isap

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 18 orang yang berada di lokasi, terdiri atas 16 laki-laki dan dua perempuan.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga milik seseorang berinisial T.

Namun, orang berinisial T yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri ketika operasi berlangsung.

Polisi masih memburu keberadaan T sekaligus mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tanah Abang.

Selain paket sabu, petugas menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, serta sejumlah tutup botol dan sedotan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Sebanyak 14 telepon genggam juga diamankan dari lokasi penggerebekan sebagai bagian dari barang bukti yang disita polisi.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.

Hasil Tes Urine 16 Orang Positif Sabu, Polisi Tetapkan Tersangka

Setelah mengamankan 18 orang, penyidik melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui kandungan narkotika maupun zat lainnya dalam tubuh mereka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 16 orang positif mengandung metamfetamina, yakni zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Sementara itu, satu orang dinyatakan positif benzodiazepin dan satu orang lainnya menunjukkan hasil negatif narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa 16 orang yang positif metamfetamina dan satu orang yang positif benzodiazepin menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.

Adapun satu orang yang dinyatakan negatif narkotika tidak menjalani proses hukum lebih lanjut dalam perkara tersebut dan telah dikembalikan kepada keluarganya.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Polisi Buru Pemilik Sabu yang Kabur Saat Penggerebekan

Meski telah menetapkan 16 tersangka, kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di lokasi tersebut.

Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri keberadaan T yang diduga memiliki 15 paket sabu seberat bruto 17,45 gram dan berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kawasan Jalan Jatibunder Dalam.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan masyarakat.

"Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ujar Reynold.

Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026