HOME  ⁄  Nasional

Natalius Pigai Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo yang Libatkan Tiga Petinggi Polri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Natalius Pigai Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo yang Libatkan Tiga Petinggi Polri
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi rencana pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional yang menyeret tiga petinggi Polri sebagai tersangka.

Pigai menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026), Pigai meminta proses penegakan hukum memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pengusutan menyeluruh diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik penyadapan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus membahayakan kepentingan negara.

Natalius Pigai Sebut Penyadapan Ilegal Ancam HAM dan Keamanan Negara

Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Ia menjelaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak atas privasi, keselamatan, serta rasa aman setiap warga negara.

"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ucapnya.

Pigai menegaskan bahwa perlindungan HAM harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh masyarakat, dan warga sipil.

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengikuti ketentuan hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi.

Hak atas privasi sendiri merupakan salah satu hak dasar warga negara yang mendapatkan perlindungan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Karena itu, setiap kegiatan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui prosedur yang sah agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Pigai juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak berinisial LSP bersama dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan para tersangka bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM serta berpotensi mengancam hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam konteks keamanan nasional, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara juga dinilai dapat menimbulkan ancaman terhadap pertahanan serta keamanan negara.

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi Polri sebagai Tersangka

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menjelaskan bahwa kegiatan penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka telah berlangsung sejak 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah target tersebut diduga terus berlangsung hingga 2026.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," katanya.

Asep menjelaskan bahwa kegiatan penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan kegiatan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik.

Selain tidak memiliki surat permohonan, aktivitas tersebut juga diduga dilakukan tanpa melampirkan laporan polisi yang menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum.

Bareskrim Polri turut menduga kegiatan penyadapan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.

Dengan demikian, aktivitas yang diduga dilakukan para tersangka tidak didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum sebagaimana prosedur yang seharusnya dijalankan.

Tersangka Diduga Hapus Jejak Digital Penyadapan pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan ilegal, ketiga tersangka juga diduga melakukan penghapusan jejak digital yang berkaitan dengan kegiatan penyadapan tersebut.

Penghapusan jejak berupa data log diduga dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Tindakan penghapusan data elektronik tersebut menjadi bagian dari dugaan tindak pidana yang ditangani Bareskrim Polri, selain penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal.

Dugaan penghapusan jejak digital tersebut juga menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Perkara ini mendapat perhatian Menteri HAM karena dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan privasi individu, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap keamanan nasional.

Menteri HAM Minta Pengusutan Transparan dan Akuntabel

Pigai meminta seluruh institusi negara memastikan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan agar proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif.

Menurutnya, penanganan perkara harus mampu memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah tanpa mengabaikan prinsip perlindungan HAM.

Pigai juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak konstitusional masyarakat.

Pengusutan secara menyeluruh diharapkan dapat mencegah praktik penyadapan tanpa dasar hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak privasi warga negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan LSP, ASN, dan EH dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026