
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap lima syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV tahun 2026 sebesar Rp900 ribu yang menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Persyaratan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas maksimal gaji, status pekerjaan, serta kepesertaan dalam program bantuan sosial pemerintah.
Ketentuan penerima BSU 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026.
Lima Syarat Penerima BSU 2026 yang Ditetapkan Kemnaker
Indah menjelaskan bahwa syarat pertama penerima BSU 2026 adalah pekerja atau buruh harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Syarat kedua, pekerja atau buruh wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
"Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026," kata Indah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Syarat ketiga, pekerja atau buruh harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum wilayah apabila nilainya lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Indah menerangkan bahwa gaji yang menjadi acuan penentuan penerima BSU merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Data penghasilan tersebut harus tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar verifikasi kelayakan penerima bantuan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja atau buruh.
"Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta," kata Indah.
Syarat keempat, penerima BSU 2026 bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif.
Sementara itu, syarat kelima adalah pekerja atau buruh tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
"Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif; dan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," kata Indah.
Batas Gaji Penerima BSU 2026 Mengikuti UMK dan UMP
Kemnaker juga memberikan penjelasan mengenai penentuan batas maksimal gaji pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2026.
Bagi pekerja atau buruh di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal penghasilan penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui mekanisme pembulatan ke atas hingga mencapai kelipatan ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah tanpa ketentuan UMK, batas maksimal penghasilan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).
Penentuan batas penghasilan berdasarkan UMP juga menggunakan mekanisme pembulatan ke atas hingga kelipatan ratusan ribu rupiah penuh.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp3,5 juta masih dapat memenuhi persyaratan BSU apabila batas upah minimum di wilayah kerjanya lebih tinggi dan penghasilannya tidak melampaui batas yang ditetapkan.
BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus untuk Tiga Bulan
Pemerintah menetapkan besaran BSU kuartal IV tahun 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk jangka waktu tiga bulan.
Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan bantuan dengan total Rp900 ribu.
Bantuan tersebut akan dibayarkan sekaligus sehingga penerima tidak perlu menunggu pencairan setiap bulan untuk memperoleh keseluruhan subsidi.
Pelaksanaan pemberian bantuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran BSU kuartal IV tahun 2026 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Melalui Situs Resmi Kemnaker
Pekerja atau buruh dapat memeriksa status penerima BSU 2026 secara daring melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengecekan dilakukan dengan mengakses laman resmi Kemnaker melalui alamat bsu.kemnaker.go.id.
Melalui laman tersebut, pekerja dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui status kepesertaan sebagai calon penerima bantuan.
Pemeriksaan status dilakukan berdasarkan data kependudukan serta informasi pekerja yang tercatat sesuai ketentuan program BSU.
Pekerja juga perlu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi gaji yang dilaporkan pemberi kerja telah sesuai dengan persyaratan pemerintah.
Dengan tersedianya layanan pengecekan secara daring, pekerja dapat mengetahui status penerima BSU 2026 tanpa harus mendatangi kantor Kemnaker.
- Penulis :
- Arian Mesa




