
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat koordinasi dan konsolidasi data hampir 14 juta penyandang disabilitas di Indonesia untuk mendukung penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas yang memberikan akses potongan harga layanan paling rendah 20 persen.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan langkah tersebut dalam Rapat Kerja Nasional Persatuan Tunanetra Indonesia 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Percepatan penerbitan kartu tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pemberian konsesi atau kemudahan layanan bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Kemensos, dari hampir 14 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sekitar satu juta orang merupakan penyandang disabilitas netra atau tunanetra.
Kemensos Konsolidasikan Data Satu Juta Penyandang Disabilitas Netra
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengoordinasikan dan mengonsolidasikan data penyandang disabilitas agar proses penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas dapat segera dilaksanakan.
"Dari hampir 14 juta data penyandang disabilitas, satu juta di antaranya merupakan penyandang disabilitas netra. Ini kita koordinasikan dan konsolidasikan agar segera mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas," ungkap Saifullah Yusuf.
Kartu tersebut nantinya menjadi sarana bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam mengakses fasilitas dan pelayanan publik.
Melalui kebijakan konsesi yang telah diatur pemerintah, pemegang Kartu Penyandang Disabilitas berhak memperoleh potongan harga layanan paling rendah sebesar 20 persen.
Fasilitas konsesi tersebut mencakup sembilan sektor utama pelayanan publik, termasuk transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah berharap pemberian konsesi dapat mengurangi hambatan akses layanan sekaligus memperluas kesempatan penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kemensos juga berupaya memastikan proses pendataan berjalan secara terkoordinasi agar penyandang disabilitas, khususnya kelompok tunanetra, dapat memperoleh manfaat kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Teken PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Disabilitas
Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas dan pemberian konsesi merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomor 31 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pemberian kemudahan layanan bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab aspirasi penyandang disabilitas yang selama ini membutuhkan akses pelayanan publik lebih luas dan setara.
"Presiden sudah menandatangani PP yang menjadi harapan dari para penyandang disabilitas. PP ini adalah regulasi agar penyandang disabilitas mendapatkan akses yang lebih luas, memberikan penghormatan, kesempatan, dan kepercayaan kepada seluruh penyandang disabilitas," tegas Saifullah Yusuf.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada penyandang disabilitas dalam memanfaatkan berbagai fasilitas dan layanan.
Pemberian konsesi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah diakses oleh seluruh kelompok penyandang disabilitas.
Melalui percepatan konsolidasi data, penerbitan kartu, dan pelaksanaan konsesi di sembilan sektor pelayanan, pemerintah berupaya memastikan jutaan penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan layanan sekaligus pemenuhan hak dasar secara lebih optimal.
- Penulis :
- Arian Mesa




