HOME  ⁄  Nasional

PSBB di Mata Kapolda Metro: Adanya Satu Peningkatan!

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

PSBB di Mata Kapolda Metro: Adanya Satu Peningkatan!

Pantau.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menilai hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta jauh lebih baik dan masyarakat sudah mulai sadar dengan aturan tersebut.

"Hari kedua dalam rangka pemantauan masyarakat sudah mulai menyadari dan adanya satu peningkatan," kata Nana di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Nana, dari hasil pengecekan yang dilakukan Sabtu ini di titik pemeriksaan (check point) Pasar Jumat, rata-rata sudah menggunakan masker, begitu juga dengan menjaga jarak sosial (social distancing) mayoritas sudah mengerti.

Baca juga: Penampakan Ibu Kota Jakarta di Hari Kedua PSBB

Tapi, lanjut Nana, masih ada sekitar satu dua masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor tidak menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Mereka masih ada sama-sama duduk di depan, padahal aturannya satu di depan untuk kendaraan pribadi satu di depan dua orang di belakang dan mayoritas masyarakat sudah disiplin, sudah mengetahui hal ini," kata Nana.

Sebelumnya, Nana bersama jajarannya melakukan pemantauan PSBB di check point Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Pemantauan ini untuk mengecek kesiapan personel di lapangan dalam melakukan pengawasan PSBB di wilayah dan memantau kepatuhan masyarakat. "Masyarakat harus tau, aturan PSBB ini tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran ataupun penularan COVID-19," kata Nana.

Baca juga: Polri: Seluruh Polda di Indonesia Siap Bantu Pemda Terapkan PSBB

Nana juga mengatakan Polda Metro Jaya telah mendirikan 33 titik pemeriksaan atau check point dalam mengawasi penerapan PSBB.

Dalam pemantauan tersebut Nana juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga yang melintas di perbatasan Jakarta Selatan dengan Kota Tanggerang Selatan sekaligus membagikan masker untuk warga yang kedapatan tidak memakai masker.

PSBB secara resmi diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Penulis :
Widji Ananta